Kupang, RakyatNTT.ID – Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan digelar di ruang Cakra PN Kupang pada Selasa (21/10/2025) dan dipimpin langsung oleh Anak Agung Gde Agung Parnata, Wakil Ketua PN Kupang, bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan Stefani Heidi Doko Rehi tergolong berat karena berdampak besar terhadap korban dan masyarakat. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam sidang tersebut hadir tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, F. Latumahina, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.