Jakarta, RakyatNTT.ID Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) tahun depan akan jauh lebih mudah berkat penerapan sistem Coretax yang dilengkapi fitur data pra-isi (prepopulated).

Menurut Penyuluh Pajak Agung Meliananda, fitur prepopulated menjadi inovasi paling signifikan karena menghapus kewajiban wajib pajak untuk menginput detail penghasilan dan potongan pajak secara manual.

“Dengan Coretax, peran wajib pajak berubah dari penginput data menjadi verifikator dan pelengkap informasi,” ujar Agung dalam keterangan tertulis, Senin (27/10/2025).

Untuk wajib pajak karyawan, sistem Coretax akan otomatis menarik data penghasilan serta bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang menyetor PPh final setiap bulan, sistem akan mengisi otomatis riwayat pembayaran pajak dan merekap seluruh setoran tahunan.

Agung menegaskan bahwa otomatisasi ini berlaku bagi dua profil wajib pajak, baik karyawan maupun pengusaha.

“Data dari pemberi kerja untuk karyawan itu prepopulated. Sedangkan untuk UMKM, data pembayaran pajak sebelumnya otomatis masuk tanpa perlu diinput ulang,” jelasnya.