KODRAT berarti ketentuan, sesuatu yang sudah pasti sifatnya. Seperti bumi yang berputar pada porosnya dan mengelilingi matahari, semua itu tunduk pada hukum alam. Begitu juga dengan kodrat perempuan yang berkaitan dengan fungsi biologisnya: memiliki rahim, vagina, dan payudara yang dapat menghasilkan air susu.

Karena itu, perempuan bisa mengandung dan melahirkan, sedangkan laki-laki bisa membuahi. Hal-hal ini tidak bisa dipertukarkan. Perempuan tidak bisa membuahi, dan laki-laki tidak bisa hamil. Inilah kodrat yang bersifat alami.

Namun, sering kali makna kodrat disalahpahami dan dijadikan alasan untuk membatasi perempuan dalam ruang sosial. Seolah semua peran perempuan sudah ditentukan sejak lahir. Padahal, banyak hal yang kita anggap sebagai “kodrat” sesungguhnya hanyalah hasil dari konstruksi sosial.

Konstruksi sosial adalah kesepakatan manusia dalam suatu masyarakat tentang bagaimana peran dibagi. Ia bukan hal yang tetap, karena bisa berubah, bahkan seharusnya bisa diubah.

Di masyarakat agraris tempo dulu, laki-laki sering dianggap sebagai pencari nafkah utama. Namun, jika kita melihat lebih dekat ke desa-desa, perempuan juga bekerja di kebun, di ladang, dan berdagang di pasar. Artinya, perempuan juga ikut menopang ekonomi keluarga.