Kupang, RakyatNTT.ID Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus kekerasan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo.

Sidang yang menyita perhatian publik ini berlangsung di ruang sidang utama pada Senin (27/10/2025).

Sidang pertama dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal, S.Tr (Han). Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, S.H., M.H., didampingi Kapten Chk Denis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.H., dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.

Sementara Oditur (jaksa militer) dijabat oleh Letkol Chk Yusdiharto, dan panitera oleh Letda I Nyoman Darma Setiawan.

Keluarga Prada Lucky Hadir di Pengadilan

Sekitar pukul 09.35 WITA, terdakwa dikawal masuk ke ruang sidang. Di pintu masuk, keluarga Prada Lucky tampak hadir, termasuk sang ayah yang mengenakan seragam TNI lengkap, dan sang ibu, Sepriana Paulina Mirpey, yang memeluk erat foto mendiang anaknya sambil menangis.

“Kau harus dipecat! Kau hilangkan nyawa anak saya,” ucap sang ibu dengan tangis tertahan saat terdakwa melintas.

Sepriana mengaku sedikit lega karena kasus kematian putranya akhirnya mulai disidangkan setelah dua bulan penantian. Namun ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan.