Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan RI.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, pada 12 September 2025.
Hingga kini, detail perkara belum ditampilkan di laman resmi PTUN Jakarta.
“Gugatan belum dapat ditampilkan,” tulis keterangan pada laman perkara, dikutip Kamis (18/9/2025).
Respons Kementerian Keuangan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan pihaknya belum menerima surat gugatan tersebut.
“Sampai semalam kita cek belum ada surat terkait hal tersebut ke Kemenkeu,” ujarnya.
Diduga Terkait Keputusan Menteri Keuangan
Jika merujuk pada waktu pendaftaran, gugatan dilayangkan setelah Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025.
Sejumlah pihak menduga gugatan ini terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang pencegahan bepergian ke luar wilayah Republik Indonesia terhadap Tutut Soeharto, dalam rangka pengurusan piutang negara. Beleid tersebut ditandatangani 17 Juli 2025 saat Sri Mulyani masih menjabat Menkeu.
Meski begitu, Deni belum bisa mengonfirmasi hal tersebut. “Saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut apakah gugatan terkait KMK itu atau bukan, karena surat gugatan belum kami terima,” jelasnya. (*/rnc)
