Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui berbagai kebijakan.
Tahun 2025, baik guru ASN maupun non-ASN akan menerima sejumlah tunjangan dan insentif yang diatur dalam regulasi terbaru. Berikut daftar lengkapnya.
1. Tunjangan dan Insentif Guru Non-ASN
Guru non-ASN, termasuk honorer dan pendidik di sekolah formal maupun nonformal, berhak menerima insentif dari pemerintah.
- Guru formal non-ASN: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.
- Guru PAUD nonformal: Rp2.400.000 per tahun.
- Subsidi tambahan/BSU: Rp600.000 untuk kategori tertentu, termasuk sebagian guru PAUD nonformal.
Syarat penerima insentif guru non-ASN:
- Terdaftar di Dapodik.
- Memiliki NUPTK.
- Minimal pendidikan D4/S1 (untuk guru formal).
- Bukan ASN dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Tidak sedang menerima bansos dari Kemensos.
2. Tunjangan untuk Guru ASN Daerah (PNS/PPPK)
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, guru ASN daerah berhak atas beberapa tunjangan berikut:
- Tunjangan Profesi Guru (TPG): setara satu kali gaji pokok per bulan bagi guru bersertifikat, dicairkan setiap triwulan.
- Tunjangan Khusus: diberikan kepada guru di daerah terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana. Nominal disesuaikan zona tugas.
- Tambahan Penghasilan (Tamsil): Rp250.000 per bulan atau Rp750.000 per triwulan bagi guru ASN yang belum bersertifikasi.
3. Tunjangan Guru Binaan Kemenag





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

