Jakarta, RakyatNTT.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi menetapkan mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Aturan ini mengatur bahwa maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa dapat digunakan sebagai jaminan terakhir apabila Kopdes Merah Putih gagal membayar pinjaman ke bank.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Alhamdulillah setelah harmonisasi, saya menandatangani Permendes ini. Hari ini kami umumkan secara resmi,” ujar Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Porsi maksimal 30% dana desa ini akan langsung masuk ke rekening Kopdes Merah Putih jika terjadi gagal bayar. Contohnya, untuk pagu dana desa Rp 400–499 juta, dukungan pengembalian pinjaman maksimal Rp 149 juta per tahun (sekitar Rp 12,5 juta per bulan). Sementara, untuk pagu Rp 1–1,099 miliar, dukungan maksimal Rp 329,99 juta per tahun (sekitar Rp 27,49 juta per bulan).

Yandri menegaskan dana desa bukan jaminan awal, melainkan upaya terakhir jika Kopdes tidak mampu membayar angsuran pada bulan berjalan. Dana desa akan dipotong sesuai jumlah tunggakan pada bulan tersebut.

Ia memastikan kebijakan ini tetap memberi ruang fiskal bagi desa untuk menjalankan pembangunan dan pemberdayaan, termasuk program ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem, BLT, penanganan stunting, hingga operasional desa.

Dalam proses pengajuan pinjaman, diperlukan persetujuan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pengurus Kopdes Merah Putih wajib menyusun proposal rencana bisnis yang memuat jenis usaha, modal, tahapan pencairan, bank penyalur, serta rencana pengembalian. BPD akan menggelar musyawarah desa untuk menyepakati usulan tersebut, dihadiri kepala desa, staf desa, anggota BPD, pengurus Kopdes, dan tokoh masyarakat.

Selain itu, kepala desa harus membuat surat kuasa kepada KPA BUN sebagai syarat pengajuan pinjaman. Bank penyalur, seperti Himbara, hanya akan mencairkan dana jika persetujuan resmi dari musyawarah desa tersedia.

“Kalau tidak ada persetujuan kepala desa berdasarkan musyawarah, bank tentu tidak akan mencairkan,” tegas Yandri. (*/rnc)