oleh: Robert Kadang

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH, MH, kembali memainkan peran yang cukup elegant dalam kasus yang membelit Rina Irfan dan kekasihnya, Ade Irwan Erikson Tefa. Ya.., sitiroan (bahasa Toraja). Saling membantu karena dilatari rasa empati. Kira-kira seperti itu maknanya.

Sebagai sesepuh diaspora Toraja di NTT, kehadiran Zet Tadung Allo bertugas di Bumi Flobamora memang sangat diharapkan memberi “win-win solution” bagi orang Toraja (solata), yang tersangkut kasus hukum. Terutama mereka yang menjadi korban, seperti yang dialami Rina Irfan. Kendati kasusnya sempat bergulir dan berproses di Polresta Kupang Kota, namun Zet Tadung Allo minta diselesaikan secara kekeluargaan. Pertimbangannya, sisi kemanusiaan.

Hari ini, Kamis (7/8/2025), bersama Kerukunan Keluarga Toraja (KKT) Kupang, kasus Rina Irfan – Erik Tefa, diselesaikan di “Rumah Restorative Justice” Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Rina Irfan di posisi korban, dan Erik Tefa yang telah mengantongi status Tersangka, masing-masing didampingi pihak keluarga. Ada Daud Mangesa’ (ketua KKT Kupang) mewakili Rina. Ada Jaksa Jonathan Limbongan, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi NTT. Dan Bertus Tefa mewakili Tersangka Erik Tefa.