Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Ahli waris lahan seluas 20 hektar di Bifai, Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Ayub Tosi Cs, melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait tudingan penyerobotan tanah yang dilaporkan warga kepada Senator DPD RI, Abraham Paul Liyanto.
Kuasa hukum Ayub Tosi Cs, Wily Steward Panie, menegaskan bahwa lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) melalui putusan pengadilan dan sah dimiliki oleh Ayub Tosi Cs. Tuduhan penyerobotan dinilai tidak berdasar.
“Kami puas dengan respon baik dari Pak Abraham Liyanto. Kami sudah memberikan klarifikasi, dan secara hukum lahan 1 hektar yang disengketakan merupakan bagian dari 20 hektar yang sah milik klien kami,” ujar Wily kepada RakyatNTT.ID, Senin (4/8/2025).
Putusan Inkrah Kuatkan Kepemilikan
Wily menegaskan, putusan pengadilan sejak 2008 sudah menetapkan lahan tersebut sebagai milik mutlak ahli waris Ayub Tosi Cs. Aktivitas di atas lahan itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan karena mayoritas gugatan telah dimenangkan pihaknya.
Anggota DPD RI Tanggapi Klarifikasi
Senator Abraham Paul Liyanto membenarkan adanya pertemuan dengan pihak Ayub Tosi Cs untuk mendengar klarifikasi. Sebagai senator, ia menilai persoalan lahan seperti ini perlu mendapat perhatian negara agar kepastian hukum bisa terjamin, terutama demi menarik minat investor.
“Kalau persoalan tanah ini negara tidak ikut intervensi, investor tidak akan mau masuk,” ujarnya.
Ia juga menyebut banyak lahan di Pulau Timor, termasuk lahan Bifai, yang perlu diselesaikan status kepemilikannya demi mendukung proyek strategis nasional.
Sejarah Lahan dan Pesan untuk Publik
Ayub Tosi menjelaskan, lahan tersebut sudah dilaporkan ke pemerintah oleh kakeknya pada 1967. Setelah putusan inkrah tahun 2008, berbagai aktivitas sudah berjalan di atas lahan itu. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi isu miring yang berasal dari pihak-pihak yang kalah di pengadilan.
“”Itu isu versi mereka. Semua putusan sudah jelas, mereka sudah gunakan hak hukum tetapi tetap kalah,” tegasnya.
Dengan putusan yang jelas dan sah, pihak Ayub Tosi berharap seluruh polemik lahan Bifai dapat dihentikan sehingga tidak menghambat potensi investasi di wilayah tersebut. (rnc04)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan