Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk memuluskan PAW atas Harun Masiku, caleg PDIP yang buron sejak 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp250 juta,” ujar Hakim Rios dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (25/7).
Pertimbangan Hakim: Berat dan Ringan
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa aspek yang memberatkan dan meringankan. Di sisi memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan independensi KPU. Di sisi meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Namun, hakim menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sehingga dakwaan terkait Pasal 21 UU Tipikor tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Jaksa sebelumnya mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan dan memberikan suap sebesar Sin$57.350 atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan