Jakarta, RakyatNTT.ID Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, memberikan apresiasi tinggi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk menata ulang pelaksanaan pemilu serentak yang dinilai terlalu kompleks.

“Partai Perindo apresiasi putusan ini. Putusan MK memberikan ruang untuk mengevaluasi format pemilu yang selama ini berjalan secara mutlak,” ujar Ferry.

Ia menyebut, pengalaman pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa model keserentakan penuh membawa beban berat bagi penyelenggara, partai politik, dan masyarakat pemilih. Oleh sebab itu, reformasi sistem pemilu menjadi kebutuhan yang mendesak.

“Demokrasi yang sehat bukan hanya soal prosedur, tapi juga bagaimana prosesnya bisa lebih manusiawi, proporsional, dan substantif,” tegas Ferry.

Tantangan Pemilu Serentak

Dalam model lima kotak suara serentak—Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota—Ferry menilai banyak isu krusial justru tertutup oleh beban teknis dan psikologis peserta serta pemilih.

Menurutnya, penyelenggara di lapangan seperti KPPS mengalami kelelahan ekstrem, stres, hingga risiko kesehatan yang serius akibat proses penghitungan yang melelahkan.