Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp17 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan MPR RI selama periode jabatannya tahun 2019 hingga 2021.
“KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC, selaku Sekjen MPR RI Periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/7).
Rp17 Miliar Gratifikasi Proyek PBJ di MPR
Ma’ruf Cahyono diduga kuat menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Gratifikasi ini diduga dikemas dalam bentuk transaksi investasi dan relasi bisnis terselubung.
Pemeriksaan Saksi: Fokus pada Investasi
Dalam rangka melengkapi berkas perkara, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yakni:
- Andi Wirawan (Wiraswasta)
- Jonathan Hartono (Karyawan Swasta)
Namun dari dua saksi, hanya Jonathan Hartono yang memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi didalami keterangannya terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka, sebagai bagian dari aliran gratifikasi,” jelas Budi.
MPR RI: Kasus Tidak Libatkan Pimpinan
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR, baik pada periode 2019–2024 maupun 2024–2029.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.