Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di sektor industri kelapa sawit.
“Ada sejumlah uang terkait penanganan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Fokus pada Pemulihan Keuangan Negara
Menurut Harli, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejagung untuk memulihkan kerugian keuangan negara, bukan sekadar menghukum para pelaku.
“Tindakan Kejagung tidak hanya menindak dan menghukum, tapi juga berupaya secara konsisten memulihkan keuangan negara,” tegasnya.
Uang yang disita tersebut mencapai Rp1.374.892.735.527,46, dan dipamerkan secara langsung ke hadapan awak media sebagai bentuk transparansi. Pecahan Rp100 ribu tampak bertumpuk-tumpuk di meja, memperlihatkan skala masif dari penyitaan ini.
Dalam sesi ekspos, para pejabat Kejagung termasuk Harli Siregar turut mengangkat tumpukan uang sebagai simbol keberhasilan lembaga dalam menindak praktik korupsi di sektor strategis seperti industri kelapa sawit. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan